Viral Umat Kristiani Dibubarkan Saat Beribadah Di Lampung

Viral Umat Kristiani Dibubarkan Saat Beribadah Di Lampung”, ini merupakan satu tagar yang saat ini sedang trending. Khususnya bagi warga Bandar Lampung yang menyaksikannya dari sosmed.

Dikabarkan pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 kemarin. Di Gereja Kristen Kemah Daud/ GKKD Jl Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT/12, kel Rajabasa Jaya, kec Rajabasa, B Lampung.

Dimana insiden pembubaran ibadah tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Belum diketahui secara pasti apa penyebab dari kejadian ini. yang jelas sempat terjadi sedikit kericuhan di tempat kejadian.

Viral Umat Kristiani Dibubarkan Saat Beribadah Di Lampung! Apa Penyebabnya?

Viral Umat Kristiani Dibubarkan Saat Beribadah

Hari minggu, tepatnya tanggal 19 Februari 2023, kemarin, laman sosial media ramai memuat berita terbaru. Berta dengan tagar “Viral Umat Kristiani Dibubarkan Saat Beribadah Di Lampung”.

Dimana kejadian ini memang benar terjadi, dan dijelaskan oleh Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing. Dirinya mengatakan saat ibadah berlangsung, tiba-tiba sejumlah oknum masuk.

Baca juga: Bowmaster Mod Apk Unlock All Characters v 2.15.30.

Mereka melompat masuk ke pintu utama gedung gereja, dengan maksud yang tidak jelas. Kemudian Parlin sendiri sudah mencoba untuk mediasi, namun oknum tersebut terus memaksa untuk masuk.

Lalu beberapa orang kemudian berteriak “Stop! tidak boleh beribadah keluar-keluar”. Hal ini menyebabkan ketakutan pada semua jemaat ibadah dan takut pada panik langsung bubar.

Semua jemaat tersebut langsung keluar ke parkiran, akibat larangan beribadah oleh beberapa oknum tersebut. Disini, kemudian terjadilah aksi saling mendorong, dan ribut di antara kedua belah pihak.

Siapa Oknum Yang Dimaksud?

Terkait dengan berita “Viral Umat Kristiani Dibubarkan Saat Beribadah Di Lampung” ini, beberapa orang juga menjelaskan. Bahwa oknum yang dimaksud merupakan seorang ketua RT setempat.

Menurut penuturan para saksi, bahwa oknum yang dimaksud adalah Ketua RT 12. Ketua RT bernama Wawan dan beberapa rekannya yang kemudian melakukan pembubaran ibadah tersebut.

Namun belum jelas apa alasan mereka melakukan pembubaran para jemaat Gereja tersebut. Mereka mengatakan bahwa aktivitas ibadah ini tidak memiliki perizinan yang resmi dari pihak terkait.

Baca Juga : Tiktok 18 Plus Apk Download versi 5.0 No Sensor.

Parlin Sihombing sendiri, mengaku telah membuat izin untuk beribadah tersebut dengan 75 KTP pendukung warga sekitar. Lantas izin ini juga sudah didukung tandatangan 90 KTP jemaah lokal.

Ini juga mencakup tentang penggunaan gedung yang diketuai 3 orang ketua RT, kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa. Hal ini dikira sudah cukup sebagai syarat beribadah tersebut.

Menurut keterangan parlin Sihombing, bahwa mereka sudah mengikuti prosedur SK menteri untuk mengajukan permohonan. Sementara untuk izin ke kantor lurah Rajabasa Jaya, ada sedikit gesekan.

Hal ini dipicu oleh beberapa masalah seperti tidak terima ada yang sudah ngasih KTP, kemudian  mulai dari situ ada keributan.

Insiden Pembubaran Ibadah Bukan Baru Pertama Kali!

Rupanya kejadian semacam ini  bukan baru pertama kali terjadi di wilayah setempat. Khususnya pada Gereja yang bertempat di wilayah RT 12 kelurahan Rajabasa Jaya tersebut.

Sebelumnya memang sempat terjadi keributan yang sama mengenai aktivitas ibadah umat Kristiani. Tentu saja ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi para pemeluk agama Kristen setempat.

Menurut keterangan dari Parlin Sihombing, bahwa kejadian semacam ini sempat terjadi pada beberapa tahun lalu. Tepatnya pada tahun 2016, Gereja tempat beribadah disegel oleh Ketua RT 12.

Baca Juga : Cheat Aku si Peternak Lele Mod Apk v 1.2 2023.

Hal ini dilakukan oleh Wawan yang melakukan penyegelan dengan dipaku pada kayu. Hal ini menyebabkan kurang lebih 5 tahun gedung tersebut tidak dapat digunakan untuk beribadah.

Kemudian pada tahun 2022 yang lalu, pihak pemeluk agama Kristiani mencoba untuk menggunakan kembali Gereja tersebut. Aktivitas yang dilakukan adalah ibadah paska, tapi tetap tak diizinkan.

Rindu Beribadah Meskipun Dilarang

Menurut keterangan Parlin Sihombing, bahwa mereka melakukan ibadah dalam Gereja tersebut karena rindu. Dia menjelaskan bahwa sempat mendengar pidato dari Presiden Jokowi yang lalu.

Kami melakukan ibadah, setelah mendengar pidato dari Presiden Jokowi. Dimana ada penjelasan bahwa beribadah merupakan hak setiap warga negara, dan tidak ada batasan dalam hal ini.

Kami melakukan ibadah ini karena rindu dan kami punya gedung kami ingin beribadah. Itulah penjelasan dari Parlin kepada pihak media yang pada saat itu sedang meliput pemberitaannya.

Kemudian, dijelaskan lagi oleh saksi lainnya yang merupakan jemaat dari GKKD, bernama Marbun. Bahwa mereka mempunyai gedung Gereja yang masih dalam perjanjian cicilan pada pihak bank.

Jadi, meskipun aktivitas ibadah pada tempat tersebut tidak dijalankan. Namun cicilan gedung tersebut masih berjalan dan menjadi kewajiban mereka untuk membayarnya kepada pihak bank.

Marbun mengungkapkan statement bahwa mereka mencicil ke bank atas gedung Gereja tersebut. Sehingga tidak mungkin jika gedung tersebut tidak mereka gunakan untuk beribadah sesuai agama.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, memang belum sepenuhnya administrasi perizinan terpenuhi. Hal ini masih dalam proses pengajuan ke kantor kelurahan, namun masih ada hambatan dari lurah.

Semua RT yang pernah bertugas pada saat pengurusan perizinan tersebut, saat ini sudah diganti. Hal ini juga merupakan salah satu penyebab adanya hambatan bagi mereka untuk beribadah.

Penanganan Pihak Kepolisian Setempat

Tentu saja insiden ini sudah ditanggapi oleh pihak Kepolisian setempat sebagai mediasinya. Hal ini berdasarkan surat pengamanan ke Polsek Kedaton, Polres, Polda Lampung, Danramil serta Danrem.

Dimana surat tersebut memuat isi tentang permintaan pengamanan untuk aktivitas ibadah. Hal ini kemudian berujung dengan mediasi kedua belah pihak, namun masih saja tidak boleh beribadah.

Sementara, pihak Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa kasus sudah ditangani Polresta Bandar Lampung. Ini adalah tindak lanjut dari laporannya.

“Saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum backup penanganannya, dan memang Sudah ditangani di tingkat Kotamadya” ujar Kombes Reynold Hutagalung dalam penjelasannya.

Chusnunia Chalim Ikut Prihatin

Insiden ini memang sudah terlanjur viral dan tersebar melalui sosial media Facebook dan lainnya. Hingga kemudian berita ini terdengar oleh pihak pemerintah kota Bandar Lampung.

Pada satu kesempataan, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim sangat prihatin dan menyayangkan video dugaan pelarangan jemaat Kristiani.

Dirinya menjelaskan terkait dengan berita yang bertagar “Viral Umat Kristiani Dibubarkan Saat Beribadah Di Lampung”. Dalam hal ini ada larangan jemaat untuk beraktivitas ibadah di gereja.

Chusnunia atau akrab disapa bak Nunik berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan jalan yang baik.

Dari video yang dilihat oleh wakil gubernur Lampung tersebut, dikatakan bahwa mbak Nunik sangat menyayangkan kejadian ini. tidak seharusnya ada keributan disaat pelaksanaan ibadah.

Jika memang sudah ada izin dari pihak warga setempat, maka tidak seharusnya ada persoalan lagi. Sementara, tentang tindakan warga tersebut, wakil gubernur sangat menyayangkan-nya.

Dirinya menjelaskan, bahwa Negara menjamin hak beragama dan beribadah warganya. Ini tentu saja sesuai dengan undang-undang. Memang seharusnya tidak dilakukan dengan tindakan yang ekstrim.

Dirinya juga mengatakan bahwa hidup di Indonesia yang beragam suku agama. Tentu saja harus mengedepankan toleransi antar umat beragama, pungkasnya!

Originally posted 2023-02-21 18:09:04.