Teddy Minahasa Putra Profil dan Harta Kekayaan yang fantastis

Nama Teddy Minahasa Putra tengah menjadi sorotan media setelah kasus Narkoba yang menimpanya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya pun bukanlah kasus sembarangan ya, karena beliau tersandung kasus perdagangan gelap dan peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy sendiri merupakan seorang mantan Kapolda Sumetra Barat dengan pangkat Inspektur Jenderal atau biasa dikenal dengan Irjen.

Jabatan yang dipegang oleh Teddy ini sebagai perwira tinggi di Polri membuatnya cukup menjadi perhatian dan publik semakin penasaran dengan profilnya. Khususnya karena kasus yang terjadi padanya berhubungan dengan narkoba. Sedangkan Teddy sendiri memiliki pangkat yang cukup tinggi di Polri.

Bahkan karena kasus ini, tidak sedikit orang yang mencari tahu mengenai latar belakang Teddy, mulai dari agamanya, perjalanan kariernya hingga kehidupannya dikulik habis.

Nah, berikut ini saya akan memberikan penjelasan mengenai profil dari Teddy namun sebelumnya kalian bisa simak dulu apa sih, yang terjadi dengannya dan penjelasan mengenai kasusnya.

Irjen Teddy Minahasa Putra Terjerat Kasus Narkoba

Persidangan kasus Narkoba yang menjerat seorang Inspektur Jendral atau biasa dikenal dengan istilah Irjen Polri ini terus berlanjut. Teddy adalah seorang mantan Irjen tinggi yang sekarang sedang menjadi terdakwa di sebuah kasus narkoba. Kasus ini pun mulai berlanjut dan mulai disidangkan di pengadilan.

Terdakwa lain yang bernama Syamsul Ma’arif atau disebut juga dengan Arif tidak mengajukan keberatan sama sekali pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Untuk kasusnya dalam peredaran sabu yang juga melibatkan nama besar dari Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Kuasa Hukum Arif, Adriel Viari pun menuturkan dakwaan yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan lengkap.

Kasus ini sendiri mengungkapkan 7 terdaksa yang dua di antaranya sudah mengajukan keberatan. Mereka adalah Muhamad Nasir atau disebut juga dengan Daeng. Lalu ada nama besar lain, yakni Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Mereka berdua pun akan membacakan keberatan pada dakwaan yang diberikan oleh Jaksa pada Rabu, 8 Maret 2023 pekan depan.

Di antara 7 terdakwa yang terlibat di dalam kasus narkoba jenis sabu ini, nama Irjen Teddy terancam dengan hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman minimal yakni penjara hingga 20 tahun lamanya.

Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra

Kasus ini bermula saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memberikan perintah pada Divisi Profesi dan Pengamanan atau yang disebut dengan Propam. Dari Markas Besar Polri agar segera melakukan penangkapan pada seorang anggota Kapolda Jawa Timur bernama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan pengedaran narkoba yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.

Beliau pun akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka di hari itu juga.

Karena sebenarnya penangkapan tersebut juga dilakukan berbarengan dengan penangkapan atau panggilan yang diberikan untuk ratusan perwira tinggi polri ke Istana. Pemanggilan ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sendiri.

Keesokan harinya tepat pada tanggal 15 Oktober 2022 nama Teddy Minahasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun menjalani pemeriksaan. Namun pada hari itu, proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan dengan tuntas. Sebab Teddy meminta pemeriksaan hanya bisa dilakukan dengan dampingan penasihat hukumnya.

Pemeriksaan pun dilanjutkan pada Senin, 17 Oktober 2022 yang dilakukan secara rahasia karena media tidak bisa meliput pemeriksaan ini.

Berikutnya pada 18 Oktober 2022, terdapat lima anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang dipanggil oleh Mabesn Polri. Dengan dugaan telah menghilangkan barang bukti narkoba dengan berat hingga 5 kilogram.

Kasus ini juga menyeret nama AKBP Dody Prawiranegara yang juga adalah mantan Kapolres Bukittinggi.

Nama Lain Terungkap Sebagai Tersangka

Selanjutnya pada Senin 24 Oktober, nama Dody Prawiranegara dan juga Samsum Maarif pun terungkap. Mereka berdua merupakan bawahan dari Teddy Minahasa.

Nama Linda Pujiastuti pun menjadi sorotan setelah dirinya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk dapat membantu Polisi dalam pengungkapan kasus yang melibatkan Teddy Minahasa.

Linda sendiri rupanya adalah teman dari Teddy.

Pada 2 November 2022 akhirnya Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas untuk segera memulai persidangan kasus ini. Sedangkan Teddy sudah menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Lanjut di tanggal 4 November, kejaksaan tinggi DKI Jakarta pun telah menerima Surat Pemberituan untuk memulai Penyelidikan. Atau disebut juga dengan SPDP untuk kasus Teddy Minahasa yang didaksa sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Biodata Profil Lengkap Teddy Minahasa Putra

Teddy Minahasa Putra atau lebih dikenal dengan nama Teddy Minahasa lahir pada 23 November 1970 di Manado, Sulawesi Utara. Dan diketahui jika beliau adalah seorang muslim.

Teddy menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian sejak tahun 1993. Lalu kemudian dia pun melanjutkan pendidikannya di Universitas Brawijaya untuk meraih gelarnya sebagai Magister Hukum di tahun 2021.

Hingga saat ini, Teddy sudah pernah menjabat banyak posisi penting dan strategis. Seperti pernah menjadi ajudan dari Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yakni Jusuf Kalla.

Lalu pernah juga menjadi Staff Ahli dari Wakil Presiden Republik Indonesia. Hingga pernah juga menjadi Staff Ahli Manajemen di Kapolri.

Dan jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Kepolisian untuk Daerah Jawa Timur. Beliau sendiri mengembang jabatan ini sejak 10 Oktober 2022. Akan tetapi karena adanya kasus tersebut, maka jabatan inipun dibatalkan hanya selang 4 hari setelah pelantikan.

Karena pada tanggal 14 Oktober 2022, Teddy didakwa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Setelah Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit memberikan perintah penangkapan pada Teddy. Untuk dugaan perdagangan gelap dan penyalahgunaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat hingga 5 kg.

Proses pemeriksaan pun telah dilakukan sejak bulan November 2022 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sidang untuk kasus ini akan diadakan pada 8 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Teddy dijerat dengan pasal berlapis yang membuat dirinya terancam hukuman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan hukuman paling ringan yang akan diterimanya adalah penjara hingga 20 tahun.

Hingga sekarang Teddy pun telah berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan jabatannya juga sudah dilepaskan. Sehingga saat ini dia hanya menunggu proses persidangan.

Biodata Teddy Minahasa Putra

Nama LengkapTeddy Minahasa Putra
Tempat atau Kota LahirManado, Sulawesi Utara
Tanggal Lahir23 November 1970
Usia Sekarang53 Tahun
AgamaIslam
Menikah dengan (Istri)Merthy Kushandayani
Pendidikan TerakhirAkademi Kepolisian 1993, Universitas Brawijaya Magister Hukum 2021

Melihat kasus yang menimpa seorang aparat Kepolisian apalagi dengan jabatan yang cukup tinggi, pastinya sangat miris ya. Apalagi kasus ini melibatkan banyak nama anggota kepolisian lainnya.

Padahal seharusnya mereka mengayomi masyarakat justru menjadi pengedar narkoba yang sebenarnya merupakan barang bukti atau barang sitaan. Dan justru dijual untuk memperkaya diri sendiri.

Semoga kasus Teddy Minahasa Putra ini bisa diusut dengan tuntas dan semoga tidak ada lagi anggota Kepolisian yang melakukan tindakan melakukan seperti ini.

Informasi Viral Keren Lainnya:

Originally posted 2023-03-04 01:06:07.