Cara Lapor Pajak Online Cukup Duduk Depan Laptop

Cara lapor pajak online berikut ini bisa kamu lakukan untuk membayarkan pajak secara online sebagai warga negara yang baik. Nah, jika dulu proses membayar pajak hanya bisa di lakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor. Namun belakangan, kamu sudah bisa membayar pajak lewat online loh.

Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, maka kini kamu bisa dengan mudah melaporkan pajak hingga membayarkannya lewat online. sehingga kamu pun nggak perlu pergi ke kantor pajak untuk membayarkan pajak kamu ya.

Meski ternyata proses pelaporan dan pembayarannya kini sudah bisa di lakukan secara online. Tapi sayangnya masih banyak yang belum tahu bagaimana caranya ya.

Nah, untuk itu di sini kami akan memberikan pembahasannya lebih lengkap. Cek ya!

Cara Lapor Pajak Online untuk Pribadi dan Perusahaan 2023

Sebenarnya cara untuk melaporkan pajak secara online baik itu pajak pribadi maupun pajak untuk perusahaan sangatlah mudah. Selain itu, caranya pun nggak rumit nggak membutuhkan banyak langkah yang harus kamu lakukan.

Selain itu, sudah pasti cara ini juga terbilang jauh lebih mudah karena bisa di lakukan secara online dengan duduk manis di rumah. Tanpa harus datang ke Kantor Pajak secara langsung baik untuk melaporkan pajak maupun proses pembayarannya.

Dan bagi kamu yang belum tahu bagaimana caranya, berikut adalah cara melaporkan pajak baik bagi perorangan atau perusahaan secara online:

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan membuka situs resmi dirjen pajak di https://djponline.pajak.go.id.
  • Lalu lakukan login dengan memasukkan nomor NIK atau NPWP dan masukkan password lalu masukkan Kode Captcha untuk verifikasi.
  • Jika semua sudah di masukkan maka kamu bisa langsung klik tombol Login ya.
  • Kemudian pilih layanan e-Filing lanjut dengan klik Lapor.
  • Lanjutkan dengan klik icon e-filling dan pilih opsi Buat SPT.
  • Di sini kamu akan di minta untuk mengisi formulir, maka isilah formulir dengan benar sesuai dengan ketentuan yang di minta.
  • Jika kamu sudah selesai mengisi formulir maka kamu akan di bawa menuju ke halaman pembayaran.
  • Lakukan proses pembayaran dan jika sudah selesai maka kamu bisa klik perintah Ya.
  • Berikutnya akan keluar kode yang bisa kamu gunakan untuk proses verifikasi, masukkan kodenya ke dalam kolom yang tersedia. Lalu klik Kirim SPT.
  • Jika proses pembayaran sudah berhasil maka kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Eletronik SPT yang nantinya akan kamu terima lewat e-mail.

Apa itu Pajak?

Sebenarnya sebagai warga negara Indonesia yang baik, harusnya kamu sudah tahu ya apa itu Pajak. Pada intinya Pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga Indonesia yang mana Pajak di ambil dari perorangan maupun perusahaan. Dengan melakukan perhitungan melalui penghasilan yang setiap warga negara miliki.

Nantinya Pajak yang kamu bayarkan ini akan di kelola oleh negara untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti Jalan Raya, Sekolah, Rumah Sakit dan masih banyak yang lainnya. Dan yang menikmati fasilitas ini tentu saja adalah semua masyarakat Indonesia.

Itulah sebabnya sebagai warga negara yang taat dan patuh, maka kita wajib untuk melaporkan dan membayarkan pajak.

Apalagi sekarang proses pelaporan dan pembayaran pajak bisa di lakukan secara online. Sehingga kamu nggak perlu datang secara langsung ke Kantor Dirjen Pajak. Cukup duduk di rumah dan lakukan pelaporan maupun pembayaran melalui perangkat yang kamu miliki.

Proses pembayarannya pun kini juga bisa di lakukan secara online sehingga jauh lebih mudah dan praktis ya.

Jenis Jenis Pajak

Perlu kamu tahu juga jika Pajak memiliki beberapa jenis sehingga terkadang terdapat warga negara yang tidak hanya membayarkan satu pajak saja. Namun juga beberapa pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui pajak apa saja yang harus kamu bayarkan, maka berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang ada ya:

1. Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis pajak yang pertama adalah pajak bumi dan pajak bangunan yang mana pajak ini sendiri merupakan salah satu pajak yang wajib di bayarkan bagi semua masyarakat Indonesia.

Terutama mereka yang memiliki bangunan, tanah dan beberapa sektor perkebunan, perhutanan hingga pertambangan.

Jenis pajak ini mewajibkan kamu yang memanfaatkan, memiliki hingga menguasai baik tanah maupun bangunan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak ini sendiri bukan hanya bersifat perseorangan atau pribadi saja. Melalainkan termasuk bangunan atau tanah yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.

Sederhananya, jika kamu memiliki rumah dan tanah maka kamu harus membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan secara berkala setiap tahunnya. Baik itu atas nama pribadi maupun atas nama perusahaan

2. Pajak Penghasilan

Jenis pajak yang kedua ini adalah pajak penghasilan. Pembayaran pajak ini merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh orang atau badan yang menerima penghasilan. Ya, misalkan kita yang memiliki gaji, nanti akan ada biaya pajaknya tersendiri. Namun, harus semua ketahui bahwa pajak ini memiliki sifat yang progresif.

Setiap orang akan memiliki jumlah pembayaran yang berbeda. Pasalnya semakin tinggi penghasilan yang orang atau badan terima, maka akan semakin tinggi juga lapisan pajak yang harus orang pribadi atau badan bayarkan. Apalagi jika orang atau badan tersebut tidak memiliki NPWP, tentu pembayaran pajaknya akan bisa lebih tinggi lagi.

3. Pajak Hasil Penjualan Barang Mewah

Untuk pembelian maupun penjualan barang mewah, kamu akan di kenakan pajak sesuai dengan harga dari barang tersebut. Jenis pajak ini di sebut dengan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

Berbeda dengan pajak lain yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya. Pajak ini sendiri hanya akan kamu bayarkan ketika kamu membeli barang barang mewah saja dengan nilai yang sudah di tentukan sebelumnya.

Jadi jika kamu jarang membeli barang mewah maka sudah pasti kamu nggak perlu bayar pajak ini.

4. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak berikutnya adalah pajak pertambahan nilai yang mana pajak ini nantinya hanya bisa kamu bayarkan jika kamu menggunakan barang atau jasa dan mengkonsumsi barang sesuai dengan ketentuan.

Maka kamu wajib membayarkan pajak yang di sebut dengan PPN. Jadi sederhananya jika kamu sedang makan di sebuah restoran maka kamu harus membayarkan pajak PPN ini 10% dari harga makanan yang kamu beli.

Pajak ini sendiri biasanya hanya di berlakukan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran mewah, cafe, hotel, taman hiburan dan yang lainnya.

Kamu sendiri biasanya tidak akan merasa membayar pajak karena pajak yang kamu bayarkan sudah di masukkan ke dalam tagihan yang kamu bayarkan. Jadi meski sebenarnya kamu sering membayar pajak ini, tapi kamu tidak menyadarinya ya.

5. Bea Materai

Pengelolaan pajak ini akan di lakukan secara langsung ke pemerintah pusat. Pajak ini sendiri harus kamu bayarkan jika kamu mempunyai kepentingan untuk membuat surat resmi atau membutuhkan tanda tangan dari pihak yang memiliki kepentingan.

Selain sudah tahu apa saja jenis jenis pajak dan pengertiannya, kamu pun sekarang juga sudah tahu kan bagaimana Cara Lapor Pajak Online, semoga bermanfaat.

Rekomendasi Game dan Aplikasi Keren Lainnya:

Originally posted 2023-02-21 20:45:15.